TEKS ANIMASI


Minggu, 20 Januari 2013

Media Sosial

Apa Itu Media Sosial? Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi yang meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial teknologi ini mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial akan dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya. Media sosial dapat diumpamakan sebagai sebuah kerangka sarang lebah. Kerangka sarang lebah mendefinisikan bagaimana layanan media sosial fokus pada beberapa atau tujuh blok bangunan fungsional (identitas, percakapan, berbagi, kehadiran, hubungan, reputasi, dan kelompok). Bangunan blok tersebut membantu memahami kebutuhan pertunangan dari audiens media sosial. Sebagai contoh, pengguna LinkedIn peduli kebanyakan tentang identitas, reputasi dan hubungan, sedangkan blok utama YouTube bangunan berbagi, percakapan, kelompok dan reputasi. Media Jejaring sosial misalnya, jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Beberapa Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, Plurk, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas. Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Saat ini Media Sosial (Seperti Blog, Facebook, Twitter, Foursquare, dan sebagainya) telah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Adapun selain untuk kebutuhan bersosialisasi juga dipergukan sebagai penunjang bisnis. Sekarang ini sudah banyak terlihat kehadiran brand-brand di berbagai bentuk Media Sosial. Media Sosial adalah salah satu bagian dari strategi marketing. Sebagai salah satu cara berkomunikasi, maka Social Media mempunyai dampak baik serta dampak buruk. Dampak Positif dan Dampak Negatif Penggunaan Media Sosial Dalam kenyataannya perkembangan Media Sosial sangat berkembang sekarang ini. Media sosial tersebut tentu saja menimbulkan dampak terhadap penggunanya. Dampak tersebut dapat berupa dampak yang bersifat positif, maupun negatif. Berikut adalah beberapa dampak positif atas penggunan media sosial : 1. Memudahkan penggunanya untuk berinteraksi dengan banyak orang baik dari dalam maupun luar negeri. 2. Memperluas pergaulan 3. Jarak dan waktu bukan lagi masalah 4. Lebih mudah dalam mengekspresikan diri Disamping dampak positif tersebut tidak menutup kemungkinan Media Sosial mempunyai dampak negatif bagi para penggunanya. Namun, walaupun dampak negatif media sosial tidak begitu menonjol, tetapi dampak negatif tersebut dapat mempengaruhi perkembanga nmedia sosial tersebut. Berikut ini adalah beberapa dampak negatif dari media sosial : 1. Semakin marak nya penipuan, pencemaran nama baik/penghinaan 2. Melemahkan dan menurunkan sensitifitas 3. Membuat waktu terbuang dengan sia-sia. 4. Mengganggu konsentrasi belajar Etika Dalam Media Sosial Etika dalam media social adalah etika yang harus dipatuhi saat menggunakan media sosial guna menghindari dampak negatif dari penggunaan media sosial, seperti : Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif. Tidak menuliskan kata dan angan men-upload gambar yang berunnsur pornografiyang mengandung unsur SARA Jangan mem-posting sesuatu yang dapat menyinggung perasaan orang lain dengan sengaja Penggunaan kata yang baik dan tidak melecehkan jangan ikut campur urusan orang lain yang tidak berhubungan denganmu. Bijak dalam mencantumkan personal information. Kasus-kasus Media Sosial Di negara-negara yang berkembang saat ini, keberadaan media sosial banyak menimbulkan keresahan, termasuk di Indonesia. Bahkan di negar-negara maju sekarang ada pula yang sudah mulai melarang keberadaan media sosial dinegaranya. Contoh kecil ialah diblokirnya stus Facebook di Cina. Hal itu tidak lain disebabkan karene dampek negatif dari media sosial tersebut. Banyak timbul kasus-kasus yang melibatkan media Sosial. Bahkan ada juga kasus yang sampai-sampai dibawa ke meja hijau. Di Indonesia sendiri, Media sosial diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik. Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian. Selain kedua kasus tersebut masih ada banyak lagi kasus-kasus yang menyangkutpautkan hukum dengan media sosial. Contoh-contoh kasus lainya antara lain: kasus yang menimpa 10 remaja di Pekanbaru yang hilang akibat jejaring sosial. kasus yang menimpa gadis remaja di jombang jawa timur yang diduga hilang akibat dibawa lari teman facebooknya. kasus pelarangan buku Membongkar Gurita Cikeas besutan George Junus Aditjondro kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, atau lebih masyhur dengan sebutan “Kasus Cicak vs Buaya” Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita. Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan. Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan. Maraknya penggunaan situs jejaring sosial semacam facebook, tidak bisa dihindari, namun yang terpenting bagaimana keluarga bisa menjauhkan dampak buruknya dari anak-anak mereka. Permasalahan maraknya penyalahgunaan facebook yang berbuntut pada munculnya kasus penculikan, prostitusi anak, penipuan, dan penghinaan, sebenarnya bermuara pada keluarga. Di sinilah pentingnya peranan semua pihak baik orang tua, institusi pendidikan, pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi anak, remaja dan muridnya, khususnya bagi yang masih dibawah umur untuk membekali mereka menghadapi perkembangan teknologi. Peran pemerintah dalam era keterbukaan informasi Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi. From : http://panjiuntoro.wordpress.com/2012/11/16/fenomena-media-sosial/

Jumat, 16 November 2012

Sabtu, 21 April 2012

MULTIMEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF




       
 Visit Pelita Raya School : http://www.freewebs.com/pelitaraya/
 Contact Me : l30_soulz@rocketmail.com









Wawancara Eklusive dengan Guru Pelita Raya School
Ibu Elvi Novianti, S.Pd. Beliau adalah seorang Guru Bahasa Indonesia.
Cekidottt.......


Topik : Alasan Memilih Menjadi Guru dan Pendapat Tentang Pekerjaannya ?

1. Siapakah Nama Anda ?
2. Apakah Pekerjaan Anda Sekarang ?
3. Apakah Anda Memiliki Pengalaman Pekerjaan Lain ?
4. Mengapa Anda Meninggalkan Pekerjaan Tersebut , dan Lebih memilih pekerjaan sekarang ?
5. Apakah anda dapat bekerja di bawah tekanan ? A
6. Apa saja kegiatan yang anda lakukan selain menjadi Guru ?
7. Bagaimana anda menyikapi, jika rekan kerja anda tidak menyukai anda ?
8. Prestasi apa saja yang pernah anda dapatkan selama di sekolah ini sebagai Guru ?
9. Apakah cita-cita anda telah tercapai menjadi Guru ?
10.Apakah pendidikan terakhir anda sekarang ?
11.Jika anda telah berkeluarga, anda tetap bekerja atau memilih mengurus rumah tangga ?
12.Atasan seperti apa yang anda harapkan ?
13.Bagaimana pendapat anda terhadap sekolah Pelita Raya ?
14.Sejak kuliah, mata pelajaran apa yang anda gemari ?
15.Bidang studi apa yang anda ambil selama kuliah ?